Belasan Calon Mitra Jadi Korban Dugaan Penipuan Franchise Laundry, Kerugian Capai Ratusan Juta!
JAKARTA, Radarmetro.com — Jumat (24/10) Seorang calon pemilik bisnis laundry, Robby Marcos (RM), mengaku menjadi korban dugaan penipuan franchise laundry autopilot milik Juragan Kuc** (JK). Hingga kini, janji grand opening outlet yang tercantum dalam kesepakatan materai belum terealisasi. RM menemukan sedikitnya 15 korban lain yang mengalami nasib serupa.
Kisah ini bermula ketika RM dan istrinya mencari peluang bisnis laundry di media sosial. Mereka tertarik pada konsep 100% autopilot milik JK, yang diklaim bisa berjalan tanpa pengawasan intensif. Pasangan ini kemudian mengunjungi kantor pusat JK di Jl. Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk mendapatkan penjelasan langsung.
Pada 15 Januari 2025, RM dihubungi marketing JK berinisial Feb* yang menawarkan paket kemitraan laundry. Selama Januari hingga Februari, Feb* mengirim video kantor dan outlet yang diklaim sudah berjalan, serta promosi kemitraan untuk meyakinkan calon mitra.
RM membayar uang muka Rp 5 juta pada 30 Januari 2025, kemudian melanjutkan pembayaran tahap pertama Rp 98,8 juta setelah mengunjungi kantor JK. Pihak perusahaan menjanjikan grand opening pada 1 Juli 2025.
Namun, sejak Maret 2025 komunikasi mulai tersendat. Ketika RM menanyakan lokasi outlet, JK menyebut proses pencarian masih berlangsung. Tawaran lokasi pada 29 April 2025 di Kelapa Dua batal setelah korban meminta survei, dan Feb* tak lagi merespons.
Komunikasi baru terjalin 31 Juli 2025 melalui Ibn*, atasan Feb*, yang memberikan surat kesepakatan baru: grand opening maksimal 6 September 2025, atau dana Rp 173 juta dikembalikan penuh. RM menandatangani surat dan melunasi sisa pembayaran Rp 62,2 juta pada 4 Agustus 2025.
Hingga awal September, lokasi outlet tak kunjung direnovasi. Permintaan kompensasi Rp 1 juta per bulan juga tak pernah dibayarkan. Pada 6 September, grand opening kembali ditunda, dan pertemuan 8 September menghadirkan kuasa hukum JK, sehingga korban menolak kesepakatan baru.
Sidang pertama kasus ini digelar 22 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tergugat JK tidak hadir. Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pada 5 November 2025.
RM berharap JK segera bertanggung jawab. “Saya menunggu itikad baik pihak JK untuk segera mengembalikan dana saya beserta kerugian lainnya. Bagi mitra lain, saya membuka ruang komunikasi melalui jalur hukum yang berlaku dan dapat menghubungi Samuel Mudja 0853-9732-3037,” ujarnya.
Pengacara RM, Semuel Mudja, mengimbau masyarakat yang dirugikan modus serupa agar melapor ke pihak berwenang agar proses hukum dipercepat.
*Hingga saat ini pihak terlapor JK belum memberikan tanggapan resmi saat berita ini dipublikasikan.



.png)